Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Benarkah Tunggakan Pinjol Akan Terputihkan Dengan Sendirinya?

Pinjaman online merupakan solusi praktis dan instan buat orang yang terdesak soal ekonomi. Namun kita mesti memilah pinjol yang legal dari pemerintah. Saat ini banyak pinjol yang terdaftar di (OJK) dan aman untuk di gunakan.

Sebagai peminjam, kita tentu wajib mengembalikan uang pinjaman yang di berikan oleh pinjol. Namun, ada banyak orang yang meminjam tapi tak mengembalikan utangnya.

Sebab, banyak masyarakat yang mengira utang pinjol akan hangus dengan sendirinya jika tidak dibayar. Hal tersebut sebenarnya salah besar dan justru sangat berisiko bagi debitur.

Dilansir situs Hukum Online, utang yang terdapat di pinjol legal wajib dibayar sampai lunas. Hal ini berkaitan dengan kewajiban debitur untuk melunasi utang-utangnya kepada kreditur.

Secara umum, utang piutang telah diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata yang berbunyi:
"Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama."

Apabila debitur atau peminjam di pinjol tidak melunasi utangnya maka dianggap wanprestasi. Jika debitur wanprestasi, maka pihak pinjol wajib melakukan penagihan kepada penerima dana/peminjam paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka dalam waktu perjanjian.


Jadi, sekecil apapun nominal utang yang ada di aplikasi pinjol, maka debitur wajib membayarnya sampai lunas.

Risiko Hukum Jika Tidak Membayar Utang Pinjol

Perlu diingat, ada sejumlah risiko jika debitur tidak melunasi utang-utangnya di pinjol, Risiko yang pertama adalah debitur akan dikenakan denda dan/atau bunga yang lebih besar. Hal itu membuat debitur harus membayar utang dengan jumlah yang lebih besar lagi.

Meski dalam pinjol legal dilarang mengenakan predatory lending atau praktik pemberian pinjaman dengan syarat, ketentuan, bunga, dan/atau biaya-biaya yang tidak wajar bagi penerima pinjaman, tetapi biasanya tetap menentukan bunga dan/atau denda atas keterlambatan pembayaran yang dihitung per hari.

Apabila tidak melunasi utang pijol, debitur akan ditagih oleh debt collector. Akan tetapi, dalam menagih utang ke debitur, pihak pinjol tetap terikat dengan peraturan perundang-undangan.
Pada dasarnya, penyelenggara pinjol dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk menagih utang dengan Pihak lain. Pihak tersebut merupakan badan hukum. Memiliki izin dari instansi berwenang
Penagih utang tersertifikasi, dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK.
Bukan afiliasi penyelenggara pinjol atau pemberi dana.

Risiko lainnya adalah catatan skor kredit menjadi buruk di SLIK OJK. Debitur yang tidak dapat membayar utang pinjol setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center, sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain.

Skor kredit buruk yang tercatat di SLIK OJK, misalnya tertulis pembiayaan macet, maka dapat menjadi pertimbangan oleh bank untuk memberikan berbagai program kepada debitur, seperti KPR rumah, kartu kredit, atau cicilan kendaraan. Kondisi ini tentu dapat merugikan kamu ke depannya.

Nah, cukup tau kan bahwa pinjol legal itu tidak akan terputihkan, malah beresiko tinggi. Jadi mulai sekarang anda harus bijak mengelola keungan agar tidak boncos dan terdesak untuk meminjam di pinjol.