Benarkah Tunggakan Pinjol Akan Terputihkan Dengan Sendirinya?
Pinjaman online merupakan solusi praktis dan instan buat
orang yang terdesak soal ekonomi. Namun kita mesti memilah pinjol yang legal
dari pemerintah. Saat ini banyak pinjol yang terdaftar di (OJK) dan aman untuk
di gunakan.
Sebagai peminjam, kita tentu wajib mengembalikan uang
pinjaman yang di berikan oleh pinjol. Namun, ada banyak orang yang meminjam
tapi tak mengembalikan utangnya.
Sebab, banyak masyarakat yang mengira utang pinjol akan hangus dengan sendirinya jika tidak dibayar. Hal tersebut sebenarnya salah besar dan justru sangat berisiko bagi debitur.
Dilansir situs Hukum Online, utang yang terdapat di pinjol legal wajib dibayar
sampai lunas. Hal ini berkaitan dengan kewajiban debitur untuk melunasi
utang-utangnya kepada kreditur.
Secara umum, utang piutang telah diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata yang
berbunyi:
"Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama
menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan
syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak
pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama."
Apabila debitur atau peminjam di pinjol tidak melunasi utangnya maka dianggap
wanprestasi. Jika debitur wanprestasi, maka pihak pinjol wajib melakukan
penagihan kepada penerima dana/peminjam paling sedikit dengan memberikan surat
peringatan sesuai dengan jangka dalam waktu perjanjian.
Jadi, sekecil apapun nominal utang yang ada di aplikasi pinjol, maka debitur
wajib membayarnya sampai lunas.
Risiko Hukum Jika Tidak Membayar Utang Pinjol
Perlu diingat, ada sejumlah risiko jika debitur tidak melunasi utang-utangnya
di pinjol, Risiko yang pertama adalah debitur akan dikenakan denda dan/atau
bunga yang lebih besar. Hal itu membuat debitur harus membayar utang dengan
jumlah yang lebih besar lagi.
Meski dalam pinjol legal dilarang mengenakan predatory lending atau praktik
pemberian pinjaman dengan syarat, ketentuan, bunga, dan/atau biaya-biaya yang
tidak wajar bagi penerima pinjaman, tetapi biasanya tetap menentukan bunga
dan/atau denda atas keterlambatan pembayaran yang dihitung per hari.
Apabila tidak melunasi utang pijol, debitur akan ditagih oleh debt collector.
Akan tetapi, dalam menagih utang ke debitur, pihak pinjol tetap terikat dengan
peraturan perundang-undangan.
Pada dasarnya, penyelenggara pinjol dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk
menagih utang dengan Pihak lain. Pihak tersebut merupakan badan hukum. Memiliki
izin dari instansi berwenang
Penagih utang tersertifikasi, dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar
di OJK.
Bukan afiliasi penyelenggara pinjol atau pemberi dana.
Risiko lainnya adalah catatan skor kredit menjadi buruk di SLIK OJK. Debitur
yang tidak dapat membayar utang pinjol setelah batas waktu 90 hari akan masuk
ke dalam daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center, sehingga peminjam tidak
dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain.
Skor kredit buruk yang tercatat di SLIK OJK, misalnya
tertulis pembiayaan macet, maka dapat menjadi pertimbangan oleh bank untuk
memberikan berbagai program kepada debitur, seperti KPR rumah, kartu kredit,
atau cicilan kendaraan. Kondisi ini tentu dapat merugikan kamu ke depannya.
Nah, cukup tau kan bahwa pinjol legal itu tidak akan
terputihkan, malah beresiko tinggi. Jadi mulai sekarang anda harus bijak mengelola
keungan agar tidak boncos dan terdesak untuk meminjam di pinjol.